Senin, 03 Agustus 2009

Nasabah Play Mobil







Daftar ulang, nasabah terus berdatangan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran ulang, menarik uang atau sekedar mencari informasi
Rencana menejemen KKM minta tambahan biaya bagi nasabah play kendaraan disikapi beragam oleh nasabah. Mereka yang sudah menerima kendaraan dari KKM per April tahun 2008 lalu merasa dirugikan jika pihak menejemen mengharuskan mereka menambah lagi biaya pembelian kendaraan tersebut.”Kalau hitungan play uang harusnya sudah lunas,”ujar I Nengah Yasa, salah satu nasabah yang sebelumnya dapat play sepeda motor merk Honda Vario. Meski demikian untuk nasabah yang ngeplay dalam hitungan bulan sebelum ditutup menurutnya wajar pihak KKM memungut tambahan biaya. namun nasabah yang sudah lama seharusnya tidak lagi dikenakan lagi biaya. Dia berharap pihak menejemen bisa memikirkan kembali rencana tersebut serta memilah nasabah mana yang harus dikenai biaya tambahan.”Sesuai perjanjian setahun BPKB sudah dibagikan, tetapi karena kejadiannya seperti itu mau bilang apa lagi,”tambahnya. Beberapa nasabah yang sempat ditemui mengaku sudah menanyakan hal itu kepadapengursus KKM saat sosialisasi.”Kami diminta bersabar sambil menunggu proses selanjutnya,”tambah salah satu nasabah yang play mobil yang namanya tidak mau dikorankan. Dia sendiri mengaku cukup memaklumi kondisi yang dihadapi KKM pasca penggerebegan yang dilakukan aparat kepolisian (20/2) lalu. Sementara untuk kepentingan samsat kendaraan pihak KKM mengeluarkan surat keterangan bahwa BPKB kendaraan milik nasabah bersangkutan yang sudah batas waktunya menunaikan kewajiban membayar pajak masih ditahan di Polda Bali.”Untuk keperluan samsat, kami keluarkan surat keterangan,”ujar I Made Mintaka. Pengurus KKM yang tergabung dalam tim sosialisasi ini mengatakan kepada nasabah play mobil atau sepeda motor akan diproses setelah pengembalian dana nasabah Rp 10 juta plus rampung. Pihaknya mengaku terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan pihak suplayer, terkait kendaraan yang sudah dibayar lunas.”Kalau dalam hitungan sudah lunas, tidak akan dikenaibiaya,”terangnya. Ditambahkan pengenaan biaya tersebut masih sebatas rencana yang perlu dibahas lebih lanjut diinternal pengurus. Sementara suasana di Kantor Pusat KKM dijalan Ahmad yani, Subagan masih penuh sesak oleh antrean nasabah dengan berbagai kepntingan, seperti ferivikasi data, menarik uangnya kembali atau yang sengaja datang untuk mendapat informasi terkait kelangsungan program KKM selanjutnya.



DPRD Tohok Geredeg Soal Tenaga Kontrak

Ketua Komisi I Pandu Prapanca Lagosa, mengatakan, permasalahan SK tenaga kontrak berawal dari SK 400 tenaga kontrak yang diteken Bupati Karangasem Wayan Geredeg. SK tersebut belakangan diketahui bodong karena tak teregistrasi di bagian hukum. Akibatnya, kemanapun dibawa permasalah SK 700-an tenaga kontrak Disdik sulit untuk diselesaikan. DPRD sendiri berjanji menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif. Selain itu dewan berencana eksekutif untuk melakukan dengar pendapat
Sedikitnya 30 orang perwakilan tenaga kontrak daerah Disdik Karangasem kembali mendatangi DPRD Karangasem, Senin (3/8) kemarin. Mereka kembali mengadukan prihal SK kontrak dan gaji yang belum pernah diterima padahal sudah hampir 14 bulan bekerja.
Di kantor DPRD, mereka sempat menemui Ketua DPRD Wayan Sukadana sebelum akhirnya diterima personil Komisi I. Intinya, mereka berharap DPRD Karangasem bisa membantu mereka untuk menentukan statusnya yang hingga saat ini masih mengambang.


DPRD Karangasem Dilantik 14 Agustus

Pelantikan anggota DPRD periode sebelumnya juga digelar di gedung yang berada di seputaran Jalan Gajah Mada, Amlapura tanggal 14 Agustus mendatang. Dengan demikian terjawablah sudah teka-teki pelantikan anggota DPRD Karangasem hasil pileg 9 April lalu. KPU Karangasem bersama Sekretariat DPRD Karangasem memutuskan pelantikan dilaksanakan Jumat (14/8), atau maju dua hari dibanding pelantikan anggota dewan periode sebelumnya. Nah, sebelum pelantikan dewan baru dilaksanakan, anggota lama menggelar mencoba menghibur diri dengan kegiatan megibung (makan bersama ala Karangasem), Senin (3/8)
Selain sebagai tanda perpisahan bagi anggota yang tak lolos lagi ke kursi dewan, megibung digelar sebagai ungkapan syukur atas suksesnya perhelatan pileg dan pilpres di Karangasem. Bukan hanya anggota dewan yang berpesta, para staf dan pegawai di lingkungan Setwan juga larut dalam acara makan bersama yang sudah menjadi tradisi di Karangasem tersebut.
Meski belum ada lokasi yang pasti, namun berdasarkan pengalaman ada beberapa lokasi yang bisa dijadikan alternatif. Selain di ruang paripurna dewan, Gedung Kesenian Amlapura menjadi salah satu pilihan yang paling masuk akal.

Karyawan Hotel Siddharta MundurMenejemen hotel Sidhartha ternyata tidak mengindahkan teguran Pemkab Karangasem untuk menghentikan aktifitasnya karena dianggap melanggar aturan. Surat teguran nomor 300/376/Pol PP/2009 tertanggal 28 Juli 2009, isinya menekankan kepada pengelola hotel menutup semua kegiatan dalam kurun waktu seminggu. Surat teguran tersebut akan berakhir Tanggal 5 Agustus. Buktinya hotel dengan fasilitas bintang lima di Dusun Kubu, Karangasem tetap beroperasi. Ulah pengelola yang sedrmikian itu mendapat reaksi banyak kalangan. Baik dari luar maupun di dalam tubuh menejemennya. Informasi berkembang, tidak kurang lima karyawan yang menduduki posisi strategis mengundurkan diri dengan alasan tidak puas dengan menejemen dan sikap pemilik yang dinilai arogan. Salah satu karyawan yang megundurkan diri, Ketut Wijaksana mengatakan karyawan mengundurkan diri lantaran pemilik sering arogan dan tidak mau mentaati peraturan yang ada. “Pegawai sering dituding tidak becus bekerjadan melalaikan tugas,”ujarnya. Mereka yang merasa dilecehkan pimpinan perusahaan akhirnya memilih untuk mundur dari pekerjaan. Wijaksana, yang sebelumnya menepati posisi Assisten Menejer pun memilih angkat kaki. Selain dirinya ada sejumlah karyawan menyusul, seperti Adi (House Keeping), Putu Juliada (Sauce Cheep Kicten), Wisnu (Kepala Batender), Wayan Jepun dan Panca lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri. Wijaksana berharap, Pemerintah Karangasem segera menutup Siddhartha karena telah melanggar aturan terutama soal sempadan pantai dan lokasinya di luar kawasan wisata. “Kalau sudah terbukti melanggar tetapi tidak ditindak layak dicurigai ada main mata,”sambungnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Karangasem I Gede Dana mengatakan pemerintah mesti menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya jika pengelola tidak mau menutup sendiri kegiatannya, petugas Sat Pol PP yang harus menutupnya secara paksa.”Jangan hanya sebatasteguran, tetapi harus secepatnya diambil sikap,”katanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar