Senin, 27 Juli 2009

10 juta Plus=30 Persen


foto, Dikembalikan 30 persen, nasabah dengan aset Rp 10 juta plus mulai mendaftar sebagai anggota baru


Antrean nasabah yang ingin mencairkan uangnya kembali menghiasi areal gedung KKM di Jalan Ahmad Yani Subagan. Secara umum pengembalian uang nasabah KKM Rp 10 juta kebawah sampai sore (27/6)kemarin masih berlangsung cukup lancar. Pihak menejemen sendiri menawarkan kepada nasabah dengan aset Rp 10 juta plus bisa menarik uangnya kembali sebesar 30 persen. Sementara sisanya untuk sementara diendapkan untuk kepentingan modal usaha koperasi bersangkutan. Pengurus KKM, I Made Mintaka menjelaskan pencairan 30 persen tersebut untuk menanggulangi kepentingan nasabah yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Menurutnya langkah tersebut diambil hasil koordinasi intern pengurus dan tiga tim yang dibentuk KKM.”Kami menawarkan solusi kepada nasabah untuk mencairkanuangnya 30 persen, sementara sisanya akan dijadikan tabungan berjangka dipotong simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,”ungkapnya. Dikatakan dalam hal ini ada dua kepentingan yang tidak bisa diabaikan, yakni kepentingan nasabah yang butuh uang cepat, sementara di pihak lain KKM butuh soskongan dana pada masa pemulihan hingga 6 bulan kedepan. Mintaka mengatakan dana 70 persen milik nasabah yang diendapkan tersebut nantinya akan dijadikan block saving untuk jaminan kredit pada Bank atau lembaga keuangan lainnya dalam upaya menjalankan bisnis KKM. Kontan saja tawaran tersebut mengundang beragam reaksi dari nasabah. Beberapa diantaranya hanya mengaku pasrah, sementara yang lain masih belum yakin jika KKM bisa menjalankan programnya.”Mau bagaimana lagi, kami ikut saja,”ujar Nengah Suardiana. Nasabah yang berdomisili di Amlapura ini mengaku pasrah asal uangnya bisa cepat kembali. I Nyoman Sutama, nasabah asal Tabanan yang juga seorang guru di salah satu SMA di Karangasem ini, menuntut KKM memberikan jaminan keamanan pada uang yang masih mengendap dan kepastian bunganya.”Kami ingin KKM transparan dan memberi jaminan keamanan bagi uang yang masih nyangkut di KKM,”ungkapnya. Sementara I Komang putra, nasabah lainnya tidak bisa menyembunyikan kekhawatirannya karena sebelumnya sempat merebak isu ramalan, bahwa di Bali timur akan menangis darah.”Kami khawatir ramalan itu terjadi, seandainya KKM tidak bisa mengembalikan uang nasabah,”ujarnya. Dia menuntut kejujuran pengurus KKM dalam menjalankan programnya kedepan. Menanggapi hal itu pengurus tim sosialisasi KKM, I Made Minrtaka menambahkan payung hukum tabungan berjangka dinaungi PP No 5 tahun 1995. Sementara langkah untuk mengendapkan 70 persen uang nasabah Rp 10 juta plus menurutnya untuk langkah menyehatkan KKm dalam upaya mengembalikan dana nasabah. Kepada nasabah yang mendaftar sebagai anggota baru nantinya akan diberikan fasilitas bunga disesuaikan dengan standar SBI, yang akan dibagikan kepada nasabah dalam jangka waktu 6 bulan. Sementara keuntungan dari usaha diberikan dalam bentuk bonus perdagangan yang disesuaikan dengan persentase keuntungan dari usaha KKM. “Posisi anggota yang notabene adalah pemilik koperasi, sebenarnya sangat kuat. Selain punyak untuk mengawasi, anggota juga punyak hak suara manakala pengurus KKM melenceng dari program yang telah direncanakan,”tegasnya. Dari data terakhir, sampai sore kemarin dalam catatan KKM, tercatat 129 orang sudah terdaftar sebagai anggota baru dengan aset mencapai 11,3 Milyar.(rah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar