Kamis, 23 Juli 2009

Ekonomi Budaya


Jajaran Polres Karangasem disaksikan unsur Muspida memusnahkan barang sitaan mikol dan narkoba hasil oprasi miras





Koperasi Arak Tuntut Payung Hukum
Perajin arak di Karangasem bergeming ketika produksinya terus diuber aparat karena dinilai melanggar hukum. Padahal selama ini ribuan pembuat minuman tradisional beralkohol tinggi itu menggantungkan ekonomi keluarga pada sektor ini. Saran pemerintah untuk membentuk sebuah koperasi pun di lakoni. Namun demikian ketidak beradaan ijin menjadikannya menjadi sasaran operasi petugas. Berangkat dari penangkapan sejumlah pengedar arak diwilayah Sidemen, Koperasi Arak Sari Pertiwi, mendesak Pemkab Karangasem untuk segera memayungi perajin melalui legalisasi produksi arak. Tujuannya tidak lain untuk menyelamatkan potensi industri rumah tangga yang sudah dilakoni bertahun-tahun itu mendapat ijin produksi. Dengan perlindungan terhadap perajin arak diharapkan menjadi peluang produktif, memberi ketenangan bagi perajin memproduksi minuman khas itu. Di Karangasem sebenarnya ada empat perajin minuman tradisional yang sudah berhasil keluar TDI-nya sebelum aturan baru Perpres keluar. Keempat perajin itu antara lain, Perajin Wine Dukuh Lestari dengan jumlah tenaga kerja 17 orang memiliki jumlah investasi 14,7 juta rupiah lebih berkapasitas 2400 liter per tahun, dengan mengantongi nomor TDI : 484/51.07/2006, Niki Shake Bali di Dusun Bengkel Antiga, Manggis berkapasitas 20.400 liter per tahun dengan 7 orang karyawan bernilai investasi sebesar 123,7 juta rupiah lebih mengantongi nomor TDI : 192/51.07/2006 Serta UD Parta Jaya Dusun Karangasem, Sengkidu Kecamatan Manggis dengan jumlah karyawan 7 orang, berkapasitas 60.750 liter per tahun dengan nilai investasi 133,4 juta rupiah lebih dengan nomor TDI : 487/51.07/2006. Kadisperindag Karangasem, Puspa Kumari mengatakan, Pemkab berupaya mendorong dan membantu perajinan Minuman Tradisional khas Karangasem dapat memanfaatkan perijinan yang kolaps di daerah lain sehiungga dapat digantikan oleh jenis minuman khas Karangasem. Dengan demikian tidak akan terganjal oleh Peraturan Presiden (Preprer) No. 77 tahun 2007 tentang Black Investasi, karena produksi minuman khas tradisional Karangasem termasuk diantara golongan C dengan kadar alkohol 20 – 55 %. “Perajin minuman tardisional di Sidemen maupun desa-desa lainnya yang tidak tergolong investasi dan bersifat ekonomis dapat saja dipayungi, sepanjang dapat menggantikan ijin yang kolaps di daerah lain,”ujarnya. Dia berharap perajin arak melirik sektor lain untuk dilakoni sebagai penunjang ekonomi keluarga, tidak menggantungkan diri pada kerajinan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar