Rabu, 29 Juli 2009

HUT Koperasi


Tantangan berat, Wabup Lanang Rai menyerahkan bingkisan kepada anggota koperasi, saat perayaan HUT Koperasi ke- 62 di Gedung Sabha Langa, Manggis(29/7) kemarin

Koperasi Hadapi Tantangan Berat Globalisai

Wakil Bupati Gusti Lanang Rai mengatakan pesatnya perkembangan Koperasi di Karangasem, sekaligus merupakan tantangan berat terutama dalam persaingan ekonomi global. Dikatakan pengembangan koperasi merupakan pilihan terbaik untuk mewadahi usaha ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara gotong royong. Demikian dikatakan wabup saat peringatan HUT Koperasi ke 62, di Gedung Sabha Langa, Kantor Camat Manggis,(29/7) kemarin. Menyinggung soal Koperasi yang kolap, Lanang Rai meminta agar dijadikan kajian dan evaluasi sehingga tidak mengimbas kepada koperasi lain yang masih dalam kondisi sehat. ”Jangan sampai yang sehat malah ikut sakit,”katanya. Lanjut Lanang Rai, maraknya perkembangan Koperasi menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi menjadikan Koperasi sebagai wadah perekonomian. Di Karangasem sendiri Jumlah Koperasi, tahun 2004 sebanyak 100 buah, tahun 2009 meningkat menjadi 206 Koperasi, terdiri 10 Koperasi Unit Desa (KUD) dan 196 Koperasi non KUD. Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana mengatakan dalam dua tahun terakhir perkembangan Koperasi di Karangasem cukup pesat. Terbukti pada tahun 2008 lalu, jumlah anggota sebanyak 54.000 lebih, sedang tahun ini menjadi 58.000 orang. Disebutkan peningkatan juga terjadi pada usaha yakni, meningkat dari Rp. 545 milyar menjadi Rp. 61 milyar.”Volume usaha dari Rp. 53 milyar menjadi Rp. 68 milyar, SHU juga mengalami peningkatan dari Rp. 1 milyar menjadi Rp. 1,5 milyar tahun ini,”jelasnya. Dia sendiri mengaku bangga dengan Koperasi di Karangasem yang mampu memperoleh penghargaan Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi.”Penghargaan itu agar menjadi cambuk mendorong pemberdayaan koperasi yang lebih berkualitas,”harapnya.



Nasabah Merasa Dipaksa Masuk Anggota
Menejemen KKM, Sebatas Tawaran

Dibalik kepasrahan sejumlah nasbah soal pencairan 30 persen dana Rp 10 juta plus, beberapa diantaranya berpendapat dengan pencairan tersebut otomatis menjadi anggota baru, setelah sisa dana dipotong untuk memenuhi kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib seakan nasabah dipaksa menjadi anggota.”Itu sama saja dengan pemaksaan,”ujar salah satu nasabah di Amlapura. Dia beralasan untuk masuk anggota sifatnya sukarela bukan dengan cara terpaksa. Sementara nasabah lainnya mengaku khawatir seandainya selama enam bulan kedepan KKM belum bisa memulihkan kondisi keuangannya alias kolap, sementara KKM sendiri harus memenuhi kewajiban membayar kredit sesuai rencana meminjam modal pada bank atau lembaga keuangan lainnya anggota ikut menanggung resikonya.”Kalau seperti itu, rasanya berat sekali,”ujar I Nyoman Sutama, nasabah asal Tabanan. Dia berharap agar menejemen mengeluarkan dasar hukum dengan membuat perjanjian baru dengan nasabah, terutama soal sisa uang 70 persen milik nasabah yang masih nyangkut di KKM. Selain mencairkan dana nasabah di bawah Rp 10 juta, menejemen juga berencana untuk mencairkan dana Rp 10 juta plus sebesar 30 persen dengan catatan para nasabah masuk sebagai anggota baru dan membayar simpanan pokok Rp 2 juta dan simpanan wajib 240 ribu per tahun. Dalam hal ini nasabah yang berasal dari luar kabupaten yang menerima tawaran tersebut otomatis direkrut menjadi anggota KKM sementara saat ini koperasi dengan puluhan ribu nasabah itu hanya mengantongi ijin tingkat kabupaten. Menurut Ketua Dewan Pakar Dekopinda Karangasem, I Gede Sandi, Koperasi berhak merekrut anggota sampai keluar kabupaten asalkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya memuat hal itu.”Sah-sah saja punya anggota sampai di luar wilayah asal memenuhi syarat,”ungkapnya. Disebutkan untuk merekrut anggota di luar wilayah, koperasi bersangkutan membuka cabang dengan anggota minimal 20 orang lengkap dengan pengurus. Sementara pengurus KKM, I Made Mintaka menjelaskan perekrutan anggota baru dilakukan karena program cavital investmen yang dipersoalakan tidak dilajankan kembali oleh menejemen KKM, sehingga setatus nasabah diubah menjadi anggota koperasi. Soal tudingan pemaksaan yang dilontarkan nasabah pihaknya menolak hal itu, karena pencairan 30 persen sifatnya tawaran dari menejemen untuk menanggulangi kepentingan nasabah yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Sementara disisi lain menurutnya sebagian nasabah menginginkan KKM untuk hidup kembali.”Kepentingan nasabah disinergikan dengan konteks pemulihan usaha KKM yang membutuhkan modal,”terangnya. Dia meyakinkan dengan modal yang berasal dari 70 persen dana nasabah KKM mampu menjalankan programnya selama 6 bulan masa pemulihan. Dalam jangka waktu tersebut dana nasabah dijadikan tabungan berjangka dan diberikan keuntungan dalam bentuk bunga tabungan. Di bagian lain Anggota Pansus DPRD Karangasem I Nengah Darma mengaku khwatir jika sampai batas waktu 6 bulan, KKM tidak bisa memenuhi kewajibannya malah mengulang kembali kasus sebelumnya. Menurutnya harapan pansus agar KKM menyelesaikan dulu pengembalian uang nasabah tidak sejalan dengan niat pihak menejemen untuk menghidupkan kembali KKM.”Jangan sampai terulang KKM jilid dua,”katanya. Dia mengaku sepakat dengan rencaa tersebut asalkan tawaran pengembalian 30 persen mendapat persetujuan nasabah.”Perjanjian antara KKM dan nasabah soal sisa uang 70 persen juga harus jelas,”tambah Anggota Komisi I DPRD Karangasem I Gede Muna. Demikian halnya dengan unsur paksaan seperti pendapat beberapa nasabah menurutnya bersifat relative tergantung sudut pandang nasabah bersangkutan. Dikatakan bagi yang mau masuk anggota mungkin bukan sebuah persoalan serius, sedang yang tidak ingin menjadi anggota mungkin saja merasakan seperti itu.”Asal semuanya jelas dan suasana tetap kondusif, silahkan KKM menjalankan programnnya,”sambung Muna. Dia minta agar pihak menejeman mensosialisasikan hal itu kepada nasabah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Langgar Sempadan, Pekerjakan Orang Asing
Hotel Siddhartha Jalan Terus
Meski terbukti melanggar sempadan pantai dan berada di luar kawasan pariwisata ternyata hotel Sidhartha dengan fasilitas bintang lima di Desa Kubu, Kecamatan Kubu tetap beroperasi. Bahkan orang dalam menyebutkan ada dua orang warga asing dengan vissa touris ikut bekerja di hotel tersebut. Sumber juga menyebutkan pihak hotel saat ini sedang mengurus soal perijinannya. Terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan hotel milik Warner Lau, warga negara Jerman itu, menurut Anggota DPRD Karangasem I Nyoman Oka Antara harus ditindak tegas. Namun sayangnya sampai saat ini Pemkab Karangasem belum ada action padahal sudah jelas bentuk pelanggarannya.”Bangunan yang melanggar sempadan harus segera dibongkar agar tidak dicontoh hotel lainnya,”ujar Oka sembari menuding Pemkab tidak tegas. Dikatakan pelanggaran sempadan pantai oleh bersangkutan tidak bisa ditawar-tawar, karena erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan terlebih sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Sebelumnya Bupati Karangasem I Wayan Geredeg mengatakan pihaknya sudah sempat menegur pihak hotel. “Propinsi juga sempat melakukan sidak,”terangnya. Namun nyatanya meski ada sejumlah pelanggaran Sidharta Hotel masih terus beroperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar